Polrestabes Medan Akan Menjemput Paksa 3 Orang Tersangka Arini Ruth Yuni Siringoringo CS

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 22:42 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,- Arini Ruth Yuni Siringoringo yang diketahui sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan dan Erika Siringoringo serta Nur intan br Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada hari Sabtu tanggal 04 /01 /2025 lalu.

2 kali mangkir dari panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka, berpotensi akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan.

Hal tersebut dibenarkan oleh penyidik saat dikonfirmasi awak media mengatakan ” kami sudah 2 kali memanggil tersangka AR, ER dan NR untuk melengkapi berkas tetapi mereka mangkir dari panggilan.”

ADVERTISEMENT

https://www.profitableratecpm.com/j21m6d8p?key=ea46f487ea7d84020c8a8d4897c9e1d3

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami juga sudah menyiapkan surat penjemputan untuk para ketiga tersangka.
“Kuasa hukum nya ada memberikan surat meminta pengunduran jadwal pemeriksaan tetapi kami tidak bisa juga menunggu terlalu lama”, pungkas penyidik.

Ditempat terpisah Kuasa hukum Erika Siringoringo dan mahasiswa yang mengatasnamakan sahabat Erika melakukan aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada hari kamis, 06/ 02 /2025.

Para pengunjuk rasa menuntut agar polisi segera melakukan SP 3 terhadap para tersangka Erika Siringoringo dan Arini Ruth Yuni Siringoringo.

Hal tersebut membuat banyak pihak menjadi gerah atas aksi aksi yang terjadi selama ini.
Karena dinilai pihak Kuasa Hukum Erika Siringoringo diduga mencoba melakukan Obstruction of Justice ke Polrestabes Medan.

Pihak keluarga Doris Fenita br Marpaung menilai aksi yang dilakukan diduga hanya ingin mengintervensi hukum dan Pengadilan.
“Selama ini Kepolisian dan Pengadilan sudah bekerja dengan baik, biarkan saja mereka menjalani tupoksinya masing masing”, tanggapan pihak keluarga Doris Fenita Br Marpaung.

Perkara dapat menjadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika penyidik menemukan alasan tertentu. Alasan-alasan tersebut antara lain: Tidak cukup bukti, Peristiwa yang dipersangkakan bukan tindak pidana, Dihentikan demi hukum, Perdamaian antara tersangka dan pelapor sudah terjadi.

Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo dijadikan tersangka bukan tanpa alasan dan bukti yang tidak jelas dari kepolisian.

Tidak mungkin terjadi pengeroyokan terhadap 2 orang kepada 3 orang, pasti sebaliknya.
Peristiwa ini lah yang menyebabkan Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo Serta Nur intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Penetapan ini dilengkapi dengan bukti forensik berupa visum dan saksi saksi.
Pihak keluarga meminta agar pengadilan negeri Medan dan Polrestabes Medan tidak terganggu dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan pihak pengacara Erika.

Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Siapa yang terbukti bersalah maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya demi hukum, tegas pihak keluarga Doris. Fiat Justicia Ruat Caelum. (Tim)

Berita Terkait

Usai Rapat Dinas, Pegawai Rutan I Medan Laksanakan Tes Urine Bersama
200 Ribu Paving Blok Buatan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Kembali Terjual
Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut
Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Implementasi 13 Program Akselerasi Rutan Kelas I Medan Bagikan Bansos
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan I Medan Gelar Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan
Yudi Suseno Instruksikan Seluruh Ka. UPT PAS Sumut Rutin Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Copot Kapolsek Medan Tuntungan Yang Diduga Tidak Berani Menangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:22 WIB

Masyaarakat minta Stop Rekayasa Dan Politisasi Perkara Judi Online Yang Di Arahkan Kepada Menteri Koperasi

Sabtu, 26 April 2025 - 08:50 WIB

PW GPA DKI Jakarta Apresiasi Kolaborasi TNI dengan Perguruan Tinggi: Bukti TNI Lahir dari Rahim Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 22:01 WIB

Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ketum Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia Mengecam Terjadi Kekerasan Terhadap Insan PERS di Pidie Jaya Nangroe Aceh Darussalam

Senin, 6 Januari 2025 - 05:40 WIB

Lapor Pak Menteri BUMN! Bau Kolusi dan Korupsi Lewat PT SAK di PLN Menyengat, Bakal Ada Kambing Hitam?

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:38 WIB

KAKI Dukung Jaksa Agung Burhanuddin Rehabilitasi dan Restoratif Justice Pengguna Narkoba

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:57 WIB

Pecah Telor, Akhirnya Kepengurusan PPWI Jakarta Utara Berhasil Diresmikan

Sabtu, 30 November 2024 - 13:15 WIB

Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh

Berita Terbaru