Mio Indonesia, Terkait Pemberitaan Temuan Anti JIL,  Memiliki Data Internet Ilegal Belum Cukup Bukti

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:34 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Pembina MIO Indonesia Rahmat Hidayat Terkait temuan Internet Ilegal  di Daerah Kabupaten Batubara dalam pemberitaan adalah persaingan Bisnis.

Aliansi Anti JIL dilahirkan adalah titipan persaingan Bisnis jaringan internet, untuk membuat isu – isu pemberitaan untuk menjatuhkan pesaing bisnis.

Selama ini Tim Anti JIL yang langsung turun ke lapangan untuk klarifikasi di Reseller inisial IL di Huta 6 Bendo  belum cukup kuat buktinya, sebab alat yang digunakan untuk menguji hanya aplikasi Speed test.

ADVERTISEMENT

https://www.profitableratecpm.com/j21m6d8p?key=ea46f487ea7d84020c8a8d4897c9e1d3

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan, Apakah kelayakan dalam menguji terjadi Internet Ilegal dengan menggunakan Aplikasi Speed test sudah bisa membuktikan bahwa Reseller inisial IL sudah bisa dinyatakan menyalurkan Internet Ilegal.

Sedangkan Nusa Net sudah memiliki ijin penyelanggara juga mempunyai ISP, dengan menjual Kupon Internet mulai harga 5000 kepada masyarakat itu salah.

Dalam kajian (Pembina MIO Indonesia, Rahmat Hidayat) memberikan keterangan kepada Awak media bahwa RT/RW Net yang ada di Kabupaten Batubara adalah Resmi yang juga memiliki ijin.

Yang dapat membuktikan Legal ataupun ilegal adalah Komdigi yang mempunyai Ahli untuk membuktikan, Bukan hanya menggunakan Aplikasi Speed test untuk menguji.. (red)

Berita Terkait

Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan
Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet
Karyawan PT iForte Solusi Infotek Medan Offlice, MS Wilayah Asahan inisial (RI) Pasang Kabel Dropcore dan Closure Tidak Sesuai SOP
Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi
Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO
Praktik RT/RW Net Ilegal Ugal Ugalan, Aliansi Anti JIL , Pemerintah dan APH Jangan Tutup Mata
Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal
Aliansi Anti JIL, Bongkar Penjual Internet Ilegal, Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:04 WIB

Pihak Tapian Nauli Malau Akan Melaporkan Balik Lidos Girsang Atas Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik.

Senin, 17 Maret 2025 - 11:58 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap

Senin, 17 Maret 2025 - 10:03 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Kota Wisata Parapat

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:33 WIB

Luar Biasa! Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung 3 Tersangka Narkoba di 2 Lokasi Berbeda dalam Sehari

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:29 WIB

Pengakuan Fatal Lidos Memberatkan Hukuman: Mengaku Bersama Ayahnya Dan Rekannya Membakar Truk Dan Mobil Fortuner Milik Taipan Nauli Malau

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:21 WIB

Terdakwa Lidos Girsang Semangkin Terpojok, Polisi’ Ungkap Percobaan Pembunuhan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:36 WIB

Polres Simalungun Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:18 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun Tangani 7 Kasus Lakalantas Selama Operasi Keselamatan Toba 2025

Berita Terbaru