Pimred Patroli86.com & Kuasa Hukum Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:47 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | 16 Desember 2024 – Panji, Pimpinan Redaksi Media Patroli86.com, bersama dengan kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, hadir di Direktorat Reserse Siber (DITRESSIBER) Polda Jawa Tengah untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online.

Sebagai Pelapor, Panji yang juga menjabat sebagai Pengurus Kepala Divisi di DPP Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI, serta Wakil Ketua Umum I di Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban dari tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua oknum. Kedua oknum tersebut telah memposting foto pribadi Bapak Panji beserta tuduhan yang merusak nama baiknya di media online.

“Dua oknum yang memposting foto saya dan menuduhkan hal yang merugikan nama baik saya telah saya laporkan hari ini ke Dit ResSiber Polda Jateng,” ujar Panji.

ADVERTISEMENT

https://www.profitableratecpm.com/j21m6d8p?key=ea46f487ea7d84020c8a8d4897c9e1d3

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Advokat Donny Andretti, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum di FERADI WPI dan KAWAN JARI, menambahkan bahwa laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Perubahan Kedua 2024, atas UU ITE No.11 tahun 2008, dengan ancaman pidana dalam Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 4 dan 6, yang bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun hingga 4 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp400.000.000,- hingga Rp750.000.000,-.

“Kami berterimakasih kepada jajaran DIT RESSIBER Polda Jateng yang telah menerima laporan kami dengan presisi dan profesional. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Advokat Donny.

Lebih lanjut, Ketua Umum FERADI WPI dan KAWAN JARI ini mengajak seluruh pengurus dan anggota organisasi untuk ikut mengawal jalannya perkara ini. “Kita ini keluarga. Jika salah satu di antara keluarga kita disakiti oleh oknum, maka seluruh bagian dari kita akan merasakan sakitnya. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

FERADI WPI merupakan organisasi advokat yang berfokus pada pemberdayaan paralegal, sedangkan KAWAN JARI merupakan organisasi yang menghimpun para wartawan Indonesia yang berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas dalam dunia jurnalistik.

Di akhir wawancara, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., menyampaikan pesan penutup yang penuh harapan. “Kami berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, demi menegakkan hak asasi setiap individu, serta untuk menjaga marwah nama baik seseorang yang sudah seharusnya dihormati oleh semua pihak. Semoga langkah yang diambil dapat menjadi contoh bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media online demi menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial dikalangan masyarakat luas. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan, dan kami akan terus memberikan informasi terkait perkembangan selanjutnya.” Pungkasnya.

(TimRedaksi)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap
Luar Biasa! Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung 3 Tersangka Narkoba di 2 Lokasi Berbeda dalam Sehari
Judi Sambung Ayam Dan Dadu Semakin Menjadi, Kami Mencoba Konfirmasi Melalui SMS Kapolsek Sedayu Dan Kapolres Gresik Namun Tidak Ada Jawaban
Reskrim Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pencurian Kabel Tanam milik PT Telkom
Kota Palu di Guncang Berita Mengejutkan, Seorang Bocah Perempuan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Hanya Berkeliaran
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:04 WIB

Pihak Tapian Nauli Malau Akan Melaporkan Balik Lidos Girsang Atas Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik.

Senin, 17 Maret 2025 - 11:58 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap

Senin, 17 Maret 2025 - 10:03 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Kota Wisata Parapat

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:33 WIB

Luar Biasa! Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung 3 Tersangka Narkoba di 2 Lokasi Berbeda dalam Sehari

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:29 WIB

Pengakuan Fatal Lidos Memberatkan Hukuman: Mengaku Bersama Ayahnya Dan Rekannya Membakar Truk Dan Mobil Fortuner Milik Taipan Nauli Malau

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:21 WIB

Terdakwa Lidos Girsang Semangkin Terpojok, Polisi’ Ungkap Percobaan Pembunuhan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:36 WIB

Polres Simalungun Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:18 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun Tangani 7 Kasus Lakalantas Selama Operasi Keselamatan Toba 2025

Berita Terbaru